Berikan jaminan Kepastian Hukum hak atas Tanah 

Sampaikan Program PTSL, Kejari  Pelalawan Sapa Warga Lewat Udara

Kejaksaan Negeri Pelalawan mengelar dialog interaktif dalam program jaksa menyapa bekerjasama dengan RRI Pekanbaru, Kamis (28/1/2021) .

PANGKALAN KERINCI--(KIBLATRIAU.COM)--  Kejaksaan Negeri Pelalawan mengelar dialog interaktif dalam program jaksa menyapa bekerjasama dengan RRI Pekanbaru, Kamis (28/1/2021) lalu. 

Dialog yang mengangkat tema peran serta Kejaksaan Negeri Pelalawan dalam mendukung Program Strategi Nasional dalam pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). 
     
 Sementara dialog interaktif yang disiarkan langsung, dipandu petugas Penyiar Studio, Jafri Mansyur, Presenter Tuti Fitri, SH, Pengarah Acara (PA Studio) Kasi Pengembangan Berita Lisa Saiful, Produser Kabid Pemberitaan Feri Widodo, SAg dan Penanggung Jawab Siaran Kepala LPP RRI Pekanbaru Ngatno, SSos.
    
Dijelaskan Sumriadi, bahwa peran serta Kejaksaan Negeri Pelalawan dalam mendukung pelaksanaan program PTSL menindaklanjuti Memorandum of Understanding (MoU Kejaksaan Negeri Pelalawan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan.
     
Sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan dengan Kejaksaan Negeri Pelalawan Nomor: B-01/L.4.19/MOU/65/01/2020 tanggal 03 Februari 2020 tentang kordinasi dan kerjasama pelakasanaan tugas dan fungsi dalam rangka penegakan hukum dan pemulihan aset di bidang agraria / pertanahan dan tata ruang.
   
 Lanjut Sumriadi, bahwa, pendaftaran Tanah Sistematis yang dilaksanakan desa demi desa di wilayah kabupaten dan kelurahan demi kelurahan di wilayah perkotaan yang meliputi semua bidang tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menjadi Kebijakan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). 
      
Kebijakan ini menjadi Program Strategis Nasional dengan konsep membangun data bidang tanah baru  sekaligus menjaga kualitas data bidang tanah yang ada agar seluruh bidang-bidang tanah terdaftar lengkap dan akurat. 
      
"Dengan program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat," ujar Kasi Intel.
      Sedangkan program PTSL tahun 2021ditargetkan 32.000 bidang tanah di lima Kecamatan, diantaranya, Kecamatan Bandar Petalangan, Teluk Meranti, Bunut serta Kuala Kampar, Pangkalan Kuras.

Turut hadir pada acara itu, Kasi Intel Kejari Pelalawan, Sumriadi, SH, MH dan Fauziazi, SE., MM, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan, selaku narasumber saat menyapa warga lewat udara. (Sa)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar